POJOKSATU.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usia penyidik melakukan gelar perkara. Ujang Iskandar kemudian langsung ditahan.

"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," ungkap Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) malam.

Baca Juga: Wajahnya Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Beraksi di Majid Jami Hidayatullah Pancoran Mas Depok, Siap-siap Deh

"Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, lanjut Harli, Ujang selanjut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Politisi Nasdem ini akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Menurut Harli, dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka antara lain Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha; dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.

Baca Juga: AWAS HOAKS Ini Rangkaian Acara Hari Jadi Kota Bandung ke-214 (HJKB) Lengkap Tanggal Pelaksanaannya, Termasuk Karnaval dan Diskon Edan-edanan

"Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun ada yang dihukum tujuh tahun," jelasnya. ***