POJOKSATU.id, JAKARTA-- Setelah ditangkap Ujang Iskandar dibawa ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, Anggota DPR RI dari Nasdem ini dijebloskan ke penjara Salemba.

Anggota DPR RI Ujang Iskandar ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari Vietnam dan sempat Oplas di sana.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ujang keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sekira pukul 21.10 WIB.

Eks Bupati Kotawaringin Barat itu terlihat menutupi borgol di tangannya saat digelandang menuju mobil tahanan.

Baca Juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Sempat Operasi Wajah Sebelum Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta

Ujang disebut bersikap kooperatif saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung di Terminal 3 Bandara Soetta atau terminal kedatangan luar negeri.

"Saat diamankan UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (26/7).

Ujang Iskandar ditangkap setelah tim menerima informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa yang Ujang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.

Penangkapan Ujang dilakukan berdasarkan dua surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pertama, surat tentang permohonan pencegahan ke luar negeri, kemudian surat permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Baca Juga: Kejagung Amankan Anggota DPR Ujang Iskandar Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kotawaringin Barat

Dikatakan Harli, jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang Iskandar untuk diminta keterangan sebagai saksi namun tidak pernah hadir.

Setelah ditangkap Ujang langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan Ujang digiring untuk dijebloskan ke penjara Salemba.

"Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini. Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli.

Baca Juga: Merasa Kehilangan setelah Thariq Halilintar Menikah, Atta Halilintar : Dia Itu 'Tempelannya' Aku

Sementara itu, Waketum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan anggota DPR Ujang Iskandar pergi ke Vietnam untuk melaksanakan tugas anggota Komisi III DPR RI.

Ali menyebutkan Ujang ditangkap oleh Kejagung dalam posisi sebagai saksi.

"Jadi gini, ternyata si Ujang ini, kan mantan bupati, jadi kasus 10 tahun lalu. Ketika dia Bupati Waringin Barat, jadi sebagai bupati ada penyertaan pemda, penyertaan modal ke salah satu perusahaan daerah perkebunan, terus kemudian dia dipanggil sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Ali mengatakan Ujang sempat dipanggil tiga kali oleh Kejagung, tapi tak hadir. Dia mengatakan Ujang sedang berada di Vietnam saat absen dari panggilan pada 23 Juli.

"Tiga kali dipanggil sebagai saksi, terus tidak hadir, panggilan ketiga tanggal 23 (Juli) ketika dia sedang melaksanakan tugas keluar negeri sebagai anggota DPR Komisi III," ujar Ali. ***