POJOKSATU.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap terlalu berani karena nekat mengobral Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.
Pemberian HGU dengan jangka waktu lama tersebut bahkan dinilai melanggar UU Pokok Agraria.
Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran menyebut, langkah Jokowi akan semakin memperlebar kesenjangan kepemilikan tanah dan memicu konflik agraria.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Yuk Simak Harganya
"Lahirnya Perpres 75/2024 untuk mengobral HGU 190 tahun adalah bentuk kefrustrasian Jokowi dalam mencari dana untuk IKN," kata Andi Yusran, Minggu (14/7) dikutip rmolnetwork.
Ia menjelaskan, pemberian HGU selama 190 tahun dalam satu siklus tersebut menyalahi UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pasal 30 UUPA menyebutkan HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun, kemudian 25 tahun.
Pasal 31 menyebutkan tiap perpanjangan ini diajukan sebelum masa HGU habis dengan memperhatikan syarat-syarat perpanjangan.
Menurut analis politik Universitas Nasional tersebut, ketentuan UUPA seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dalam melahirkan kebijakan.
DPR pun didesak segera memanggil presiden untuk dimintai keterangannya terkait dengan terbitnya Perpres 75/2024.
"Jika tidak mengacu ke UU maka Presiden Jokowi dapat dianggap telah melakukan abuse of power," tandas Andi Yusran. ***


.webp)
