POJOKSATU.ID- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan, jika tidak ada anggotanya yang terlibat dalam kasus pembakaran Wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.

Diketahui, saat ini sudah ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.

“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Agus mengatakan, Polri sudah mengusut kasus yang menewaskan wartawan dan keluarganya tersebut.

Baca Juga: Bey Machmudin Dorong Ekspor Kopi dan Kakao Jabar

“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” ujarnya dikutip dari MediaIndonesia, Kamis, (11/7/2024).

Sebelumnya, TNI memastikan akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti melanggar atau menjadi tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut.

Adapun, penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.

“Ya benar kami menangkap dua orang tersangka yakni, Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Oknum Polda Sulsel Bikin Resah, Tersangka Narkoba Diperas, Kerugian Mencapai Rp 35 Juta

Agung menjelaskan, pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.

“Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar,” paparnya.

Kedua tersangka ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***