POJOKSATU.id, BANDUNG—Aep yang menjadi salah satu saksi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky, akan dilaporkan balik ke polisi oleh keluarga terpidana kasus Vina dan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan yang menang praperadilan di PN Bandung menganggap Aep memberi kesaksian palsu. Pegi akan laporkan balik Aep yang membuatnya dituduh sebagai tersangka.

“Dengan kejadian ini, saya belajar ikhlas dan mengucapkan terima kasih ke masyarakat. Saya lebih bisa mendekatkan diri ke Yang Maha Kuasa selama di penjara. Saya yakin polisi mampu menegakkan keadailan dan bisa bekerja lebih baik lagi,” kata Pegi Setiawan saat diwawancarai wartawan, Rabu (10/7).

Baca Juga: Lamine Yamal, Wonderkid Spanyol Penghancur Prancis Ternyata Pernah Dimandikan Lionel Messi saat Masih Bayi

Menurut Pegi, dia akan menuntut balik saksi yang merugikannya di persidangan. Dia akan fokus ke mereka saja dan dia mengaku sudah konsultasi dengan pengacaranya terkait ini.

Sementara Polda Jabar atau Polri tidak akan dituntut balik karena menurut Pegi, mereka bekerja selama ini meski ada prosedur yang salah yang diterapkan.

“Mereka bekerja untuk mengungkap kebenaran. Saya ucapkan ini ke kepolisian supaya bisa bekerja lebih baik lagi,” katanya.

Keluarga Terpidana Juga Laporkan Aep

Sementara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Aep dan Dede dilaporkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

Baca Juga: Kronologi Tabrakan Beruntun 11 Kendaraan di Tol Cipularang, Serudukan Bus Primajasa Sebabkan 3 Luka Ringan

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," kata pengacara keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean, kepada wartawan.

Lanjut Roely, Aep dan Dede diduga berbohong saat menuangkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dari kepolisian soal kasus pembunuhan Vina.

"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede bahwa mereka melihat 5 (orang) itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Namun faktanya mereka tidak ada di situ dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana, kita sudah ambil bukti-bukti enggak keributan malam itu," jelas Roely.

Dengan adanya pelaporan ini, Roely berharap polisi bisa membuktikan kebenarannya.***