POJOKSATU.ID- Pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang haram narkoba di Tanah Air terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Belakangan, agar ada efek jera dari para bandar dan kurir narkoba, baru-baru ini diusulkan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tujuannya, agar secara otomatis bandar hingga kurir dimiskinkan sebagai konsekuensi atas apa yang mereka lakukan.

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Juga: KemenPAN RB Terang-terangan Ada Provinsi Dapat Perlakuan Khusus di Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Semua Honorer Diangkat

Dengan penerapan pasal TPPU ini, dia yakin bisa menekan tingkat peredaran narkoba di Indonesia. Sebab, bandar dan kurir sudah tak punya modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di-TPPU," katanya.

"Jadi kami berusaha dari kurir naik ke bandar. 2 orang ini lah yang akan kami jadikan untuk TPPU," sambung jenderal bintang satu tersebut

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 38.194 tersangka narkoba sepanjang September 2023-Juli 2024.

Baca Juga: Soal Praperadilan Pegi Setiawan, Kompolnas Bakal Evaluasi Polda Jabar Terkait Manajemen Penyidikan

"Kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap sebanyak 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers, Selasa 9 Juli 2024.

Sebelumnya, puluhan ribu tersangka itu ditangkap dari 26.048 laporan. Adapun barang bukti yang disita oleh Polri itu berupa 4,4 ton sabu hingga 2,1 ton ganja.

Dalam kurun waktu 10 bulan yakni sejak September 2023 hingga Juli 2024 polisi telah menyita sebanyak 4,4 ton sabu dan 2,1 ton ganja.

Kemudian, Gorila seberat 1,28 ton, dan juga menyita 32,2 kg ketamin, dan 86 gram heroin, serta 16.704.357 butir obat keras.***