POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat DKPP karena kasus main perempuan atau kasus dugaan asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menanggapi langsung putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini. Presiden Jokowi menghormati putusan tersebut.
Diketahui, Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/6) dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.
Ari mengatakan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden. Keppres tersebut akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang: Mediasi Berlanjut dengan Syarat Transparansi Harta
Saat ini Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.
Ari Dwipayana menyatakan pemerintah juga menghormati putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU terkait dugaan asusila.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari kepada wartawan, Rabu (3/6).
Pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal karena terdapat mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
Ketua KPU Main Perempuan
Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, Rabu, dan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
DKPP juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya di Belanda.
Tindak asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel tempat Ketua KPU menginap di Den Haag, Oktober 2023.***




