POJOKSATU.ID- Rangkaian pemeriksaan ayah dari Muhammad Rizky (16) alias Eky, yakni Iptu Rudiana sudah dilakukan di Divisi Propam Polri, Mabes Polri
"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Sebagai catatan, almarhum Eky merupakan salah satu korban pembunuhan geng motor pada 2016 silam bersama kekasihnya almarhumah Vina di Cirebon, namun sayangnya hingga saat ini siapa dalang pembunuh Vina, belum terungkap.
Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menyatakan Iptu Rudiana tak melanggar etik. Sebab, telah sesuai dengan ketentuan.
"Sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Menurutnya, proses penyidikan kasus pembunuhan yang turut menewaskan Vina, berdasarkan alat bukti yang ada.
"Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh," ucapnya seperti dikutip.
Baca Juga: Jadwal Euro Malam Ini Kamis 20 Juni: Fans Inggris, Spanyol dan Italia Wajib Begadang
"Tapi, yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," sambung dia.
Sementara itu, polisi menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan yang meminta agar Polri melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Irjen Pol Sandi Nugroho beralasan berkas perkara dalam kasus pembunuhan ini sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Sandi.
Baca Juga: Minum Bir
Lebih lanjut, Sandi meminta kepada semua pihak untuk memantau kasus ini agar tak ada lagi prasangka ataupun dusta.
"Saya sampaikan di awal bahwa besok pagi insyaallah akan dilimpahkan ke Kejaksaan, mohon nanti di monitor mohon nanti ikutin temen temen sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ungkapnya.
Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu 5 Juni 2024 lalu.
Kedatangannya tersebut bertujuan untuk meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Preview Spanyol vs Italia 21 Juni: Bursa, Prediksi Skor, Ranking FIFA, Duel Kunci dan Statistik
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusu agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukam gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM.
Lebih lanjut, Toni mengatakan dalam hal ini pihaknya menyurati beberapa petinggi Mabes Polri.
Di antaranya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Karowasidik Bareskrim Polri.
"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," ujarnya. ***



