POJOKSATU.id, JAKARTA— Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan melakukan analisis dugaan keterlibatan Febri Diansyah menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Johanis Tanak menyebut KPK tentu perlu melakukan pengumpulan data dan informasi yang riil dan konkret dari penyidik dan dari hasil sidang perkara eks Mentan SYL dkk.

Johanis menjawab pertanyaan wartawan soal kesaksian Febri Diansyah yang selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Febri Diansyah dan 7 Rekan Terima Rp 3,9 Miliar dari Eks Mentan SYL, Tercatat 2 Kali Pemberian

Soal aturan hukum menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi diketahui diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.

"Tentu perlu melakukan pengumpulan data dan informasi yang riil dan konkret dari penyidik dan dari hasil sidang perkara SYL Cs, sementara sidang masih dalam proses," katanya, Selasa (4/6).

Johanis menjelaskan, dari pengumpulan data dan informasi dari penyidik dan hasil sidang, pihaknya akan melakukan analisis sejauh mana keterlibatan mantan pengacara SYL itu.

"(Pengusutan dilakukan) setelah dianalisis sejauh mana keterlibatannya dalam menghalang-halangi proses pemeriksaan perkara Tipikor," pungkas Tanak dilansir RMOL.

Sebelumnya dalam persidangan, Febri selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika ditanya Majelis Hakim maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tujuh Tersangka Tambang Emas Ilegal Kotanopan Bukan Warga Setempat, Semua Pendatang dari Daerah Lain

Salah satunya terkait isi legal opinion yang dilakukan Febri dan kawannya di Visi Law Office ketika tahap penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bahkan, Jaksa KPK menemukan data ada 19 orang saksi yang telah diperiksa KPK, ditemui Febri dan dilakukan wawancara. Padahal menurut Hakim, hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Itu tidak masalah saksi bertanya kepada siapapun di Kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya, ndak masalah," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang persidangan, Senin (4/6).

"Tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK, kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah pak," tegas Hakim Ketua.

Baca Juga: Profil Mantan KSAD Subagyo HS yang Disambangi Presiden Terpilih Prabowo, Ternyata Pernah Ketua DKP 1998

Seperti diketahui, setelah sempat enggan langsung menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jakpus, Febri Diansyah mengaku menerima uang honor Rp 3,9 miliar dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Uang sebesar Rp 3,9 miliar ini dilakukan dengan dua kali pemberian untuk Febri Diansyah dan rekan kuasa hukum dalam kasus eks Mentan SYL. Saat proses penyelidikan dan penyidikan.

Pemberian pertama Rp 800 juta saat pendampingan penyelidikan, lalu pemberian kedua dilakukan sebesar Rp 3,1 miliar saat proses penyidikan.

Fakta-fakta ini terungkap saat Febri Diansyah menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).***