POJOKSATU.id, JAKARTA— Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan fatwa haram ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam.
Fatwa haram soal salam berdimensi doa khusus agama lain ini merupakan salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII pada 2024 di Islamic Center Sungailiat, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada penutupan Ijtima, Kamis (30/5/2024), KH Asrorun Ni'am Sholeh mengumumkan fatwa haram ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam.
Baca Juga: Wasekjen MUI Sinyalir Ada Perusahaan Multinasional Pro Israel Lakukan Perlawanan Balik di Indonesia
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menjelaskan, penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Karena dalam Islam, mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ubaidiah.
"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukan dengan ucapan salam dari agama lain," kata Kiai Niam saat membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Kamis (30/5/2024).
Menurut Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII ini, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Baca Juga: Komisi Fatma MUI : Umat Islam Hindari Transaksi Produk yang Dukung Zionis Israel
Sebab, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan moderasi beragama yang dibenarkan.
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamualaikum atau salam nasional seperti selamat pagi, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain.
KH Ni'am Sholeh menjelaskan, dalam prinsip hubungan antarumat beragama, Islam menghormati pemeluk agama lain dengan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.
Hal itu juga harus dengan prinsip-prinsip seperti toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Alquran "Lakum dinukum wa liyadin" yang artinya untukmu agamamu, dan untukku agamaku. Juga tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
Baca Juga: Surat Perizinan Belum Jelas, Aksi Simpatik untuk Vina dan Eky Batal Dilaksanakan
"Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai," kata KH Ni'am yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Meski begitu, Ni'am menegaskan, umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan atau merendahkan agama lain (al-istihza').
Antarumat beragama tidak boleh mencampuri atau mencampuradukkan ajaran agama lain.***




