POJOKSATU.ID- Polda Jabar telah menampilkan Pegi Setiawan di hadapan publik pada Minggu 26 Mei 2024 melalui konferensi pers.
Pria yang diduga polisi pembunuh Vina dan Eky ini, kemudian menyampaikan bantahan atas dugaan pembunuhan Vina dan Eky. Namun, pihak kepolisian tak bergeming.
Melansir kutipan surat dakwaan jaksa yang dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon Nomor 3/PID.B/2017/PN CBN tanggal 9 Juni 2017 terdakwa atas nama Rifaldy Aditya dan Eko Ramadhani terhadap ke-3 DPO, bahwa nama Pegi alias Perong disebut oleh ke-8 terdakwa lainnya ikut dalam aksi pembunuhan tersebut.
Baca Juga: DPR Apresiasi Layanan Fast Track Ibadah Haji 2024 di Embarkasi Solo dan Surabaya
Disebutkan, Pegi alias Perong dengan 8 terdakwa lainnya pada Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB berkumpul di warung Bu Nining yang beralamat Jalan Perjuangan RT 02 RW 10 Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sambil meminum minuman keras jenis Ciu yang dicampur dengan Bigcola dan obat jenis Trihex.
Kemudian, pukul 20.30 WIB Pegi alias Perong dan ke-8 terdakwa berpindah kumpul-kumpul di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon Jalan Perjuangan Majasem Kota Cirebon.
Pada saat berkumpul, saudara Andi menyampaikan ada masalah dengan geng XTC dan meminta bantuan kepada Geng Motor Monraker untuk mencari Geng Motor XTC.
Baca Juga: Gubernur Jabar Resmi Luncurkan Pilgub Jabar 2024, Ajak Masyarakat Partisipasi Aktif
Kemudian, Pegi, Andi dan Dani (ke-3 DPO) bersama 8 terdakwa melempari sepeda motor yang dikendarai almarhum Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan almarhum Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakboar sepeda motor milik korban.
Dani mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berboncengan dengan saudara Sudirman mengejar sepeda motor almarhum Eky dan Vina.
Sementara, Pegi berboncengan dengan Rivaldi Aditya Pratama alias Andika mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam juga mengejar kedua korban.
Baca Juga: Sekda Jabar Dorong Kabupaten dan Kota Siapkan Perencanaan Mitigasi Bencana yang Terukur
Ketika kedua korban sudah tertangkap, Pegi pun memukul dengan tangan kosong kearah tubuh almarhum Eky sebanyak 2 kali.
Pegi bersama Dani dan Andi juga memukul tubuh almarhum Vina dengan tangan kosong.
Usai melakukan pemukulan, Pegi bersama Rivaldi membawa almarhum Eky menggunakan sepeda motor. Sedangkan Dani, membawa sepeda motor milik almarhum Eky.
Para pelaku membawa almarhum Eky ke tanah kosong dibelakang showroom mobil yang berada di belakang SMP Negeri 11 Kota Cirebon Jalan Perjuangan Majasem.
Baca Juga: Bey Machmudin Mendorong Simplifikasi Aplikasi Digital Pelayanan Publik
Dilahan kosong tersebut, kedua korban almarhum kembali dianiaya oleh para pelaku, termasuk Pegi.
Bahkan, dalam keterangan tersebut, selain memukul, Pegi pun menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke tubuh almarhum Eky.
Dan, Pegi juga memukul Vina dengan tangan kosong kearah muka yang menyebabkan hidung berdarah.
Usai dianiaya, Eky pun meninggal dunia ditempat karena sabetan dan tusukan samurai tadi.
Saat itu, pakaian Vina pun dibuka oleh Rivaldi dan mendapat perlakuan amoral dari sejumlah pelaku secara bergantian. Sedangkan, Pegi mencium dan memegangi bagian dada korban.
Baca Juga: Juri Oat
Usai melakukan tindakan yang tak berperikemanusiaan tersebut, para pelaku yang didalamnya termasuk Pegi membawa kedua jasad almarhum ke fly over Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kedua jenazah korban pembunuhan tersebut ditempatkan pada posisi masing-masing bersama dengan sepeda motor milik almarhum Eky.
Hal ini dilakukan agar seolah-olah kedua jenazah tersebut sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara, tubuh Vina pun sudah tak sadarkan diri karena mengalami penganiayaan. Saat itu, tubuh Vina pun diangkat oleh Andi, Pegi dan Rivaldi dekat tubuh almarhum Eky. ***



