POJOKSATU.id, JAKARTA—Caleg terpilih PKS, Sofyan, yang ditangkap polisi karena kepemilikan sabu 70 kg ternyata sempat membuang identitas dan telepon selulernya usai anak buahnya ketahuan polisi.

Caleg terpilih PKS dari Dapil 2 DPRK Aceh Tamiang ini sempat membuang telepon seluler miliknya untuk menghindari kejaran polisi usai buron sejak Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/5) menyebutkan handphone dan identitas pribadi Sofyan sengaja dibuang untuk menghilangkan jejak.

"Dia buang HP-nya semua, dia buang identitas, tidak ada identitas. Makanya alhamdulillah kita track kembali HP barunya," kata Brigjen Mukti.

Baca Juga: Pemuda dan Mahasiswa di Jakarta Dukung Nikson Nababan Maju Pilgub Sumut 2024

Sofyan terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional.

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dan kini Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri Jakarta.

Dia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko di Aceh Tamiang saat membeli celana dalam.

Sebagaimana diketahui, Sofyan merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh asal PKS yang ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5).

Baca Juga: Prestasi Anies Dongkrak Suaranya hingga 41 Persen, FBJ Anggap Layak Maju Lagi di Pilgub Jakarta 2024

Sofyan terlibat dalam atas kepemilikan sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.

Uang Sabu untuk Pileg

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan polisi menyita narkoba 70 kg sebagai barang bukti penangkapan Sofyan.

Dia mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia menyebut Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sofyan mengaku menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg untuk kegiatan Pemilu Legislatif (Pileg) pada Februari 2024 lalu.

Baca Juga: IU Buka Prodi Baru 'Terapan Industri Kreatif untuk Pascasarjana, Pendaftaran hingga 16 Juni 2024

"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap empat tersangka. Tiga tersangka lain sudah ditangkap pada Maret 2024 lalu.

Kini Polisi masih memburu satu lagi DPO yang merupakan rekan Sofyan berinisial A yang masih berada di Malaysia.***