POJOKSATU.id, JAKARTA-- Bareskrim Polri menangkap seorang buron kasus narkoba bernama Sofyan di Aceh Tamiang. Sofyan merupakan caleg terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang asal PKS.

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan polisi menyita narkoba sebagai barang bukti penangkapan Sofyan. Mukti menyebut ada 70 Kg sabu yang disita dari caleg PKS ini.

"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," katanya.

Baca Juga: Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Pegi, Tidak Ada Salah Tangkap, Semua Sudah Diuji

Dia mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia menyebut Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Brigjen Mukti mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan. Tersangka sempat bersembunyi dan berpindah tempat selama menjadi buron.

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024) membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika.

"Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang," katanya.

Baca Juga: Megawati Belum Putuskan Sikap PDIP di Dalam atau Luar Pemerintah di Rakernas Ancol, Perlu Hitungan Politik

Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. PKS mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan.

Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.

"Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang," imbuhnya.

"Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya," ujarnya.***