POJOKSATU.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong sebagi tersangka kasus Vina Cirebon.

Tidak hanya itu, Pegi alias Perong juga ditetapkan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki kekasihnya, yang terjadi pada 2016 silam.

"Jadi, PS memang merupakan otak pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.

Surawan mengungkap, di malam kejadian itu, Pegi sedang berkumpul bersama pelaku lain di dekat fly over.

Baca Juga: Momen Pegi Setiawan Bikin Konpers Kasus Vina Cirebon Heboh, Kabid Humas Polda Jabar sampai Menenangkan Pakai Pengeras Suara: Mohon Tenang, Tertib!

Dan kebetulan ternyata Vina dan Eki melintas tepat di depan mereka.

Sontak Pegi memerintahkan pelaku lain untuk mengejar Eki dan Vina.

"PS mengajak tersangka lain untuk mengejar korban. Ini yang dia sampaikan bahwa 'saya ada masalah dengan itu (Eki dan Vina). Kejar!'," ungkap Surawan menirukan kalimat Pegi saat itu.

Yang terjadi kemudian, para pelaku langsung mengejar Vina dan Eki yang berboncengan.

Baca Juga: Alasan Polda Jabar Pelaku Pembunuhan Vina Berkurang jadi 9 Orang dan DPO jadi 1 orang, Pegi alias Perong

Hal itu sebagaimana urutan detik-detik pembunuhan Vina Cirebon yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers.

Disebutkan bahwa Pegi adalah yang memerintahkan pelaku lain untuk mengejar dan membunuh Vina Cirebon dan Eki.

Hal itu didasarkan pada keterangan saksi yang dilakukan pada 20 Mei, 22 Mei dan 25 Mei 2024.

"Peran PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizki dan korban Vina dengan menggunkan sepeda motor Honda Beat warna oranye," kata Jules kepada wartawan.

Jules lantas membeberkan detik-detik peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam itu.

Usai memberikan perintah, kata Jules, Pegi ikut mengejar Vina dan Eki dan melempari keduanya dengan batu.

"Melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor, lalu mengejarnya sampai di flyover," tutur Jules.

Akibat lemparan batu tersebut, keduanya kemudian terjatuh dari motornya.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bantah Bunuh Vina Cirebon tapi Polisi Punya Saksi yang Melihat Langsung Kejadian, Motor Pink jadi Petunjuk

"Kemudian memukul korban Rizki dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh," lanjut Jules.

Sementara, Pegi yang tertunduk terlihat menggelengkan kepalanya tanda membantah.

Jules kemudian menyebut bahwa Pegi lalu membonceng eki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil, sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi.

Itu merupakan lokasi tempat kejadian perkara atau TKP.

Jules juga menyebut bahwa Pegi memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa kepada Eki lalu memukul Vina menggunakan tangan kosong.

Baca Juga: Momen Pegi Setiawan Minta Izin Bicara Bantah Pelaku Pembunuh Vina Cirebon tapi Langsung Dibawa Pergi oleh Polisi dari Hadapan Wartawan

Pukulan Pegi itu mengenai hidung Vina sampai mengeluarkan darah.

Selanjutnya Pegi mengangkat Vina dan menempatkan ke dekat Eki. Jules juga menyebut bahwa Pegi ikut memperkosa Vina.

"Kemudian mencium dan memegang payudara anak Vina di TKP yang selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya," ucap Jules.

Atas perbuatannya, Pegi Setiawan dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Yakni Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan pasal berlapis itu, Pegi alias Perong alias Robi Irawan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***