POJOKSATU.ID- Untuk kembali menyelidiki kasus Vina Cirebon, 7 pelaku pembunuh Vina dibawa ke Polda Jabar untuk kembali diperiksa ulang.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi, Kota Cirebon telah menerima surat permohonan dari Direskrimum Polda Jabar terkait keperluan permintaan keterangan.
Adapun 7 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon tersebut adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca Juga: Atasi Kelelahan Bagi Jemaah Haji Lansia, Kemeneg Sediakan Mobil Golf Selama di Asrama
Menurut Humas Lapas Klas I Kesambi Kota Cirebon, Andri Sapari mengungkapkan, para warga binaan tersebut sudah dibawa pada Senin, 20, Mei 2024.
"Dari permohonan perihal suratnya untuk pemeriksaan permintaan keterangan," kata Andri, dikutip radar cirebon Selasa, 21, Mei 2024.
Kendati demikian, Polda Jabar tidak menyebutkan berapa lama mereka akan menjalani pemeriksaan di Kota Bandung.
Baca Juga: Kaya Lama
Andai pemeriksaan tersebut berlangsung beberapa hari, tentu akan disiapkan mekanisme menitipkan sementara ke lapas lainnya.
"Kalau pemeriksaannya masih lama, ke tujuh napi itu akan dititip sementara di rutan atau lapas terdekat di Bandung," katanya.
Saat ini, ada 3 orang petugas Lapas Kesambi yang mendampingi para narapidana itu di Polda Jabar, karena masih warga binaan.
"Setelah selesai pemeriksaan dlm surat pelaksanaan akan dikembalikan ke Lapas Cirebon kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Toni Kroos Umumkan Pensiun Setelah Euro 2024, Dua Gelar Bergengsi Menanti di Penghujung Karirnya
Seperti diketahui, dari 8 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon, 7 diantaranya masih mendekam di lapas dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara 1 pelaku lainnya yakni Saka Tatal yang ketika kejadian di tahun 2016 berstatus di bawah umur, sudah bebas setelah menjalani vonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dan remisi
Permintaan keterangan terhadap 7 terpidana tersebut, berkaitan dengan status daftar pencairan orang (DPO) 3 pelaku lainnya.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menyatakan, pihaknya sedang mengupayakan untuk menangkap 3 orang buronan yang diduga menjadi pelaku utama.
Di samping itu, dilakukan investigasi terkait penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2017 tersebut.
Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan pasca ditayangkannya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Film yang diproduksi Dee Company itu, membuat polisi kembali melakukan pendalaman dan upaya penangkapan terhadap 3 DPO yang masih belum tertangkap usai kejadian pada 8 tahun lalu itu.***



