POJOKSATU.id, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan menolak draft revisi UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Dalam RUU Penyiaran yang baru, terdapat beberapa pasal yang dianggap tidak sejalan dengan semangat Kemerdekaan Pers. Salah satunya adalah larangan menayangkan konten jurnalisme investigasi.

Selain itu, sengketa pers yang berkaitan dengan penyiaran tidak lagi ditangani oleh Dewan Pers, melainkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Heboh Pelarangan Jurnalisme Investigasi di Draft Revisi UU Penyiaran, Bakal Buat Senang Koruptor

AMSI bersama seluruh konstituen Dewan Pers mempertanyakan alasan DPR RI mengambil alih penyusunan Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3SPS). Padal selama ini perumusan P3SPS ditangani oleh asosiasi penyiaran

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan AMSI menolak draft RUU Penyiaran karena melarang konten jurnalisme investigasi di platform penyiaran.

"Kami (AMSI) sebagai asosiasi publisher, digital dengan kurang lebih 400 media online di seluruh Indonesia akan menyuarakan penolakan ini (RUU Penyiaran) bersama rekan-rekan semua dari asosiasi-asosiasi," tegas Wahyu Dhyatmika dalam pertemuan antara Dewan Pers dengan konstituen Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga: Keren! Usai Laksanakan PPL, 5 Mahasiswa KPI UIKA Persembahkan Karya Buku Dinamika Penyiaran Televisi

CEO Tempo Digital yang akrab disapa Bli Komang ini menyatakan komunitas Pers akan berjuang bersama-sama menolak RUU Penyiaran.

"Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers," tandas Wahyu.

Selain AMSI, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) juga menyatakan menolak RUU Penyiaran. SMSI merasa sangat dirugikan dengan adanya pasal tentang larangan menayangkan konten jurnalisme investigasi.

Baca Juga: Lembaga Penyiaran Miliki Peran Penting Dalam Pelaksanaan Pemilu

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menyatakan menolak RUU Penyiaran, terutama Pasal 50 B Ayat (2) butir c. Pasal ini mengatur larangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut AJI, beleid itu membungkam pers.

Ketua Umum AJI, Nani Afrida, mengatakan jurnalisme investigasi merupakan produk jurnalistik dengan kasta tertinggi. Pembuatan produk jurnalistik ini juga tidak gampang serta membutuhkan waktu lama. Karena itu, ia menilai pasal itu membungkam kebebasan pers.

"Pembungkaman pers. Itu udah pasti agak aneh, ya, masa jurnalisme paling tinggi investigasi dilarang," kata Nani.

Ia menambahkan proses pembuatan karya jurnalisme investigasi tidak dilakukan sembarangan dan dinantikan oleh publik.

"Masyarakat menunggu. Masyarakat berhak tahu informasi melalui jurnalisme investigasi," tandas Nani. ***