POJOKSATU.id - Istilah WTP sering juga digunakan dalam bahasa gaul. Percakapan anak zaman now sering menggunakan istilah WTP. Di media sosial istilah WTP disingkat Wanto To Pamer alias ingin pamer.

WTP yang tengah jadi perbincangan besar kali ini bukan bahasa gaul yang kerap populer di kalangan K-Popers. WTP kali ini adalah kepanjangan dari Wajar Tanpa Pengecualian.

Dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini tertinggi yang berkaitan dengan laporan keuangan.

WTP itu menyatakan bahwa sebuah laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal baik itu material, posisi keuangan, hasil usaha, hingga arus kas dan dinilai sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Baca Juga: Fakta Sidang SYL: WTP Ternyata 'Barang Dagangan' BPK, Masihkah Jadi Penghargaan Bergengsi?

Dikutip dari portal inspektorat, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) disebut juga Unqualified Opinion. Ini artinya penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Wajar di sini dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.

Pengertian wajar itu tidak hanya terbatas pada jumlah-jumlah dan ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban, namun yang terpenting juga meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh pemeriksa, apabila :

  1. Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif;
  2. Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa,
  3. Tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.

Agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI, Pemerintah Daerah harus menerapkan suatu sistem pengendalian intern yang kuat.

Baca Juga: Hassanudin Harap Pemprov Sumut Raih Predikat WTP untuk LKPD ke-10 Kalinya

Hal itu dilakukan untuk menyakinkan tercapainya proses dan hasil kegiatan yang dinginkan, dengan penilaian risiko serta pemilihan metode tata kelola yang tepat , yang mampu meyakinkan dapat dikendalikannya proses dan diperolehnya hasil kegiatan yang mampu meningkatkan kegunaan dan keandalan informasi baik keuangan dan non keuangan.

Istilah ini kembali muncul dalam sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membongkar fakta mengejutkan bahwa WTP ternyata menjadi 'barang dagangan' BPK.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi SYL, mengaku ada dua orang auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP di Kementan.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak pun jadi beringas, ia lalu menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan.

Baca Juga: Menelisik 11 Desa Yang Diperiksa Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Berikut Isi Surat Panggilan Untuk Kades Cijaya Disuruh Bawa 6 Dokumen Ini

Hermanto menyebut auditor BPK itu meminta agar dirinya menyampaikan permintaan uang sebanyak Rp 12 miliar kepada SYL untuk mendapatkan opini WTP. Tapi konon SYL hanya memberikan Rp 5 miliar.

Kasus paling mengejutkan adalah digelandangnya 25 orang oleh penyidik KPK di Kepulauan Meranti Riau.

25 orang yang diamankan itu diantaranya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap menyuap terkait pemerikasaan oleh auditor BPK .

Bukan pertama kali terjadi, jual beli WTP pernah menjerat Ade Yasin, Bupati Bogor pada tahun 2022 lalu. Vonis 3 tahun dijatuhkan kepada Ade karena menyuap Rp 1,9 M kepada BPK Perwakilan Jawa Barat.

Saat itu, Mahfud MD yang masih menjabat sebagai Menko Polhukam ikut angkat bicara. Ia menyebut pemeriksaan WTP di BPK hanya menekankan aspek administratif dan prosedur.

Baca Juga: Pernyataan Edy Rahmayadi soal WTP Labusel Hasil Sogok Viral, Kadis Kominfo Sumut : Itu Konteksnya Bercanda

Menurut Mahfud, WTP tidak selalu menandakan instansi bersih dari korupsi. Ia juga buka mulut bahwa WTP ada harganya.

"Kita berharap agar BPK juga membenahi diri agar tidak ada. Dulu kan ada isu WTP itu ada harganya. Jangan-jangan ini masih ada," ungkap Mahfud yang saat itu tengah meninjau command center PJR Korlantas Polri Km 29, Cikarang, pada Jumat (29/4/2022).

Sebelumnya, tahun 2010, dua auditor dari BPK Jawa Barat, Enang Hernawan dan Suharto juga ditangkap karena terbukti menerima suap dari Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad.

Suap tersebut bertujuan agar mereka memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Bekasi tahun 2009.

Baca Juga: Ancaman Penyelidikan Terhadap SYL Kembali Terbuka, Imbas Penggunaan Dana Skincare Keluarga

Mundur lagi ke tahun sebelumnya, disebutkan di portal resmi djpb.kemenkeu.go.id, sejak tahun 2004 hingga 2019, setidaknya terdapat 126 kasus korupsi yang melibakan Kepala Daerah.

Data tertinggi yaitu pada tahun 2018, dengan rerata per tahunnya terdapat 7 kasus korupsi Kepala Daerah.

Sebuah penelitian tahun 2019 yang dikutip dari portal Pusat Sumber Belajar FEB UI, menyebutkan kasus korupsi yang cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, adalah modus suap.

Baca Juga: Telusuri Aliran Uang Eks Mentan SYL, Tim KPK Gerebek Rumah Pemilik Produsen Pakaian Dalam

Suap menempati urutan pertama dalam jumlah kasus korupsi yang paling banyak terjadi. Bahkan, sebanyak 128 kasus suap berstatus inkracht terjadi pada pemerintah daerah yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Penelitian ini merekomendasikan agar BPK mempertimbangkan untuk meningkatkan porsi audit belanja dengan prosedur audit yang lebih mengarah pada investigatif serta memasukkan faktor nilai realisasi belanja modal dan belanja barang jasa dalam variabel penentuan objek audit guna mengakomodir celah kecurangan yang meningkat akibat kenaikan nilai belanja.

Wah, kalau yang begini bukan Want To Pamer, ya.***