POJOKSATU.id, MEDAN - Sebanyak Rp48,5 milliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perkara suap yang melibatkan tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Penyitaan itu dilakukan, setelah tim penyidik KPK berhasil melengkapi berkas penyidikan atas dugaan penerimaan suap yang dilakukan para tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika uang sebesar Rp48,5 miliar tersebut ditemukan dalam berbagai rekening bank yang tersebar, salah satunya atas nama tersangka EAR sendiri.
Baca Juga: Aditya Ramadhan Satu-satunya Pemain PSMS yang Dipanggil Timnas untuk Kualifikasi Piala Asia U20 2025
"Pemblokiran dan penyitaan akun rekening bank dilakukan dengan koordinasi bersama pihak bank terkait," kata Ali melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (29/4/2024).
Pada kasus ini, KPK berharap agar uang yang disita tersebut dapat direkam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Hal ini bertujuan untuk merampas aset yang diduga berasal dari korupsi dan mengembalikannya menjadi milik negara melalui proses asset recovery.
Baca Juga: Mantan Suami Tega Bacok Mantan Istri di Karawang
Dengan adanya penyitaan tersebut, KPK berharap dapat menjadi bukti untuk membuktikan dugaan keterlibatan tersangka EAR terkait terdapatnya aliran uang yang tidak sah dalam kasus dugaan korupsi itu.
"KPK juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Ali Fikri, mengungkapkan bahwa upaya KPK dalam memberantas korupsi tidak akan pernah surut.
Baca Juga: Benny Sinomba Siregar Dilantik jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Paman Bobby Nasution itu
KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan memberantas segala bentuk tindak korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Dengan adanya penindakan yang tegas dan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari korupsi, diharapkan hal ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mencegah tindakan korupsi di masa mendatang," tandasnya. ***



