POJOKSATU.id, DEWAN Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiah jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ini resmi melalui surat Nomor : Kep-30/DP-MUI/IV/2025, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Poin Pertama, MUI mengingatkan umat Islam memanfaatkan bulan Ramadhan yang hanya tinggal hitungan hari dengan memperbanyak amal ibadah.

"Memperbanyak membaca kitab suci Alquran, bersedekah, memperbanyak doa untuk diri sendiri dan bangsa Indonesia dan amal-amal saleh lainnya sebagai bentuk syiar dan aktualisasi keimanan dan penuh harap terhadap ampunan dan ridha Allah SWT," isi dari poin pertama Tausiah MUI itu.

Poin Kedua, MUI mengimbau umat Islam yang sedang dalam perjalanan mudik lebaran dan telah memenuhi usia wajib ibadah (mukallaf) agar tetap memenuhi kewajiban ibadah puasa Ramadhan dan ibadah wajib lainnya khususnya shalat liwa waktu sesuai tuntunan agama.

Namun, bagi yang telah memenuhi ketentuan, diperbolehkan untuk mengambil keringanan (rukhshah), misalnya tidak berpuasa tapi wajib menggantinya (qadha) di hari lain di luar Ramadhan.

"Menggabung (jamak) pelaksanaan salat Zuhur dan Ashar atau shalat Maghrib dan Isya dalam satu waktu, meringkas (qashar) pelaksanaan shalat Zuhur, Ashar dan Isya menjadi dua rakaat," sambung dari poin kedua.

Bagi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat secara sempurna dibolehkan untuk salat di kendaraan dengan niat menghormati waktu shalat (li hurmati al-waqti) dan mengulangnya (i’adah) di waktu lain yang memungkinkan melaksanakan shalat secara sempurna.

Poin Ketiga MUI mengimbau kepada pemerintah dan pihak penyedia layanan publik di masa Lebaran hukumnya wajib untuk menjamin hak publik.

Hak publik tersebut antara lain berupa tersedianya fasilitas dan layanan perjalanan masa Lebaran yang layak, aman, nyaman, dan optimal bagi para pemudik terutama lansia, perempuan dan anak.

Hal itu seperti terpenuhinya kebutuhan moda transportasi massal baik darat, laut, dan udara, kondisi jalan tol maupun non tol yang laik guna, stasiun tempat pengisian bahan bakar minyak, gas, atau listrik, tempat peristirahatan (rest area) beserta tempat ibadah yang memadai, dan ketercukupan tenaga keamanan (security).

Sehingga, kehadiran negara betul-betul dirasakan oleh rakyat di momen sakral perayaan hari besar keagamaan.

Selain itu, pemerintah dan penyedia layanan publik di masa Lebaran juga berkewajiban membuat regulasi arus mudik dan arus balik yang ramah ibadah.

Poin Keempat, MUI mengimbau, dalam aktivitas perjalanan mudik dan balik Lebaran, para pemudik hendaknya mematuhi hukum dan peraturan berlalu-lintas.

Selain itu, mengajak bertenggang rasa dengan sesama pengguna jalan lainnya serta menghindari bahaya di jalan raya yang akan menghalangi niat tulus bersilaturahim bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.

Kelima, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk menjadikan momentum bulan suci Ramadhan sebagai hikmah kehidupan (wisdom of life) sekaligus madrasah (school) untuk cerdas saling menahan diri.

Sebagaimana makna puasa (shaum) adalah menahan diri (al-Imsak) dari perbuatan dosa agar menjadi pribadi yang beriman dan mulia.

Apalagi bangsa Indonesia sedang menjalani tahapan akhir dalam Pemilu Serentak 2024 berupa mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Maka, Mahkamah Konstitusi hendaknya konsisten menjaga asas netralitas, adil, professional, dan transparan agar Pemilu 2024 menghasilkan pemimpin nasional yang berdiri kokoh di atas hukum konstitusional".

MUI juga mengimbau agar semua pihak yang bersengketa hendaknya menahan diri dari hanya mengedepankan kepentingan kelompok dan golongannya untuk lebih mengedepankan kepentingan rakyat dan negara.

Keenam, hikmah Ramadhan seyogianya melahirkan generasi bangsa Indonesia yang semakin mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan diri dan golongan.

Ramadhan sebagai spirit dan inspirasi bagi praktik bernegara yang religius, tangguh, berintegritas, dan profesional (clean and good governance); mengedepankan kerukunan dan harmoni di atas nafsu pertentangan dan permusuhan (al-’adawah wal baghdha’).

Selanjutnya, meneladankan gaya hidup sederhana; menjauhi perilaku pamer kekayaan (flexing) dan hedon; menjauhi gaya hidup ribawi dan berlebih-lebihan (al-israf) dan tidak halal; melahirkan jiwa kedermawanan dan suka menolong orang lain (at-ta’awun), khususnya orang lemah (dhu’afa) sebagaimana tujuan puasa yaitu beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ilallah) dan mengandung hikmah membentuk pribadi yang bertakwa kepada Allah Swt (muttaqin).

Ketujuh, zakat fitrah adalah kewajiban syariat yang harus ditunaikan agar ibadah puasa Ramadhan diterima Allah SWT.

Sedangkan zakat Mal bertujuan untuk membersihkan harta umat Islam yang wajib dikeluarkan bila sudah sampai dalam hitungan satu tahun (haul) dan jumlah kadarnya (nishab).

Pembayaran zakat dapat dipercepat (ta’jil az-zakat) di bulan Ramadhan.

"Maka, MUI mengimbau agar seluruh umat Islam yang berkategori wajib zakat (muzakki) segera menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq) melalui lembaga pengelola zakat resmi seperti BAZNAS dan atau lembaga amil zakat yang kredibel dan tepercaya lainnya. Gerakan Cinta Zakat hendaknya menjadi kampanye bersama dari umat Islam Indonesia untuk penguatan perekonomian umat Islam dan bangsa Indonesia.”

Kedelapan, perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M hendaknya dijadikan syiar keislaman yang penuh rahmat dan kesyukuran.

MUI mengimbau agat malam Idul Fitri untuk di hidupkan melalui aktivitas silaturahim, takbir keliling, kreativitas arak-arakan, menggemakan takbir di masjid, mushalla, dan rumah setiap muslim.

Hendaknya pelaksanaan syiar menyambut Idul Fitri tersebut tetap menjaga norma toleransi, ketertiban sosial, dan sopan santun terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga syiar takbiran tetap terjaga makna sakral dan kesyahduannya.

Kesembilan, MUI mengimbau khatib untuk menyampaikan materi khutbah Idul Fitri yang bermuatan penguatan keimanan dan nilai-nilai persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sesama umat manusia (ukhuwah Insaniyah), dan persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah Wathoniyah) dan semangat rekonsiliasi nasional pasca Pemilu serentak 2024 ini.

Kesepuluh, Amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat menyatakan komitmen Indonesia dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Saat ini masih terjadi kekerasan, agresi, teror, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di tingkat global khususnya kepada umat Islam yang tinggal di beberapa kawasan seperti di Palestina, Uighur, Rohingya, Sudan, Tatar Krimea, Kashmir, dan kawasan lainnya.

Hal ini menyebabkan krisis kemanusiaan seperti kesulitan bahan kebutuhan pokok, obat-obatan, dan terganggunya proses belajar-mengajar dan pembangunan.

Oleh karean itu, MUI mengimbau agar umat Islam Indonesia dan juga dunia ikut mendoakan dan membantu melalui donasi kemanusiaan. ***