POJOKSATU.id, JAKARTA - Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, di Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat, Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) Kantor Program di Indonesia bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar diskusi publik dengan tema "Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif."
Acara ini juga menjadi momentum peluncuran "Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia."
Dalam diskusi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif dan mendukung Prioritas Nasional Pemerintah Indonesia dalam implementasi Program Keadilan Restoratif.
Panel pembicara terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi/praktisi, dan perwakilan dari UNODC.
Keadilan restoratif, atau restorative justice, menjadi fokus utama diskusi. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemberdayaan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus kriminal, baik korban maupun pelaku, serta orang-orang di sekitarnya yang ikut terdampak.
Baca Juga: SBY dan Prabowo Saling Memuji di Bukber Demokrat, Satu Nakal dan Satu Lagi Berprestasi
Penerapan keadilan restoratif bertujuan memenuhi kebutuhan korban, termasuk pemulihannya, sekaligus mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat melalui proses mediasi yang netral.
Prof. Asep N. Mulyana, Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, menyatakan pentingnya pembangunan hukum yang tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga restoratif, rehabilitatif, dan korektif.
Hal ini ditunjukkan dengan diluncurkannya buku panduan keadilan restoratif sebagai salah satu solusi alternatif dalam melakukan perbaikan hukum di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, UNODC Indonesia meluncurkan "Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia." Buku ini menjadi sumber rujukan penting bagi para praktisi, peneliti, dan pembuat kebijakan dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif. UNODC Indonesia juga mengundang masukan, saran, dan kritik terhadap terjemahan pertama buku ini.
Kegiatan diskusi dan peluncuran buku ini merupakan dukungan UNODC terhadap upaya penyebarluasan dan pendalaman pemahaman atas konsep keadilan restoratif.
UNODC berkomitmen untuk mendukung pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia dengan dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL). ***




