POJOKSATU.id, JAKARTA-- Center for Budget Analysis (CBA) meminta KPK serius mengusut dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun 2020 lalu.

KPK diminta segera menetapkan tersangka semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI ini.

Menurut Koordinator CBA Jajang Nurjaman, penanganan kasus korupsi alat kelengkapan RJA DPR RI tidak boleh berlarut-larut, demi integritas KPK.

Jangan sampai publik menilai, langkah KPK terkait pengungkapan skandal korupsi di DPR RI hanya gertak sambal atau bahkan demi kepentingan politik saja.

Baca Juga: Pengacara Ternama Razman Arif Nasution Terpuruk di Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Sumut II

“Jika melihat kasus korupsi alat kelengkapan DPR RI, KPK seharusnya sudah terang benderang siapa saja yang terlibat dan harus bertanggung jawab, mengingat kasus ini terkait pengadaan di tahun 2020,” kata Koordinator CBA Jajang Nurjaman melalui pesan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Total dugaan nilai proyek juga sangat fantastis sebesar Rp 121 miliar. Kemungkinan pihak yang terlibat dalam praktek korupsi kasus ini tidak sedikit, dan bukan hanya Pegawai Sekjen DPR saja yang harus dibidik KPK.

Tetapi KPK juga harus membidik alias mengembangkan penyelidikan pada anggota DPR RI di Senayab agar tidak ada dusta antara KPK dengan publik.

Baca Juga: Bobby Nasution Ditetapkan Sebagai Tokoh Nasional, Berikut Deretan Kontroversinya jadi Wali Kota Medan

“Center for Budget Analysis berharap, kasus korupsi pengadaan alat kelengkapan RJA DPR RI harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.

“Hal ini sebagai pengingat bagi anggota dewan yang terlalu sombong dan keenakan karena jarang ada yang mengotak-atik serta mengkritisi terkait anggaran mereka,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Baca Juga: Waspada DBD! 6 Warga Cianjur Meninggal Dunia, Dinkes : Sejak Februari Kasusnya Terus Mengalami Lonjakan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan itu demi mempermudah pemeriksaan dalam proses penyidikan.

KPK sudah bersurat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait upaya paksa tersebut.

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Ali mengungkapkan objek korupsi tersebut berupa pengadaan kelengkapan rumah seperti kamar tidur, ruang tamu, televisi, kulkas, dan lain-lain.

Kasus yang terjadi pada tahun 2020 ini diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Salah satu yang dicegah itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.***