POJOKSATU.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan dengan sandi Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, mulai 4-17 Maret 2024. Operasi kepolisian ini digelar secara nasional.

 Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

 "Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: HYBE Akuisisi Seluruh Sisa Saham Lee Soo Man di SM Entertainment

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. 

Berkendara menggunakan handphone

Pengemudi/pengendara di bawah umur

Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Berkendara melawan arus

Berkendara melebihi batas kecepatan

Kendaraan yang over dimension dan ovel loading

Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia ***