POJOKSATU.id - Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024.
Perpres ini membahas tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Presiden menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pada jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
Peraturan Presiden tersebut, yang sering disebut sebagai Perpres Publisher Rights, merupakan hasil dari diskusi panjang dan dinanti-nantikan.
Baca Juga: Pemerintah Sedang Membahas Persiapan untuk Pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13
Penerbitan Perpres ini dilatarbelakangi oleh pengakuan bahwa jurnalisme berkualitas memegang peranan penting dalam membangun negara yang demokratis.
Dalam era perkembangan teknologi informasi, kehadiran perusahaan platform digital memainkan peran besar dalam transformasi jurnalisme berkualitas.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengatur perusahaan platform digital agar mendukung praktik jurnalisme berkualitas.
Tujuan utama dari Peraturan Presiden ini adalah untuk menetapkan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Baca Juga: Hadiri Puncak HPN, Jokowi Ucapkan Terima Kasih ke Insan Pers Telah Mengawal Pemilu 2024
Termasuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam karya jurnalistik secara adil dan transparan.
Perpres ini mencakup pengaturan mengenai perusahaan platform digital, kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite, dan pendanaan.
Perusahaan platform digital yang terpengaruh oleh Perpres ini adalah yang menyediakan layanan platform digital di Indonesia, sementara perusahaan pers yang terlibat adalah yang telah memperoleh verifikasi dari Dewan Pers.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan platform digital diwajibkan untuk.
1. Tidak memfasilitasi atau mengkomersialisasi konten berita yang melanggar undang-undang pers setelah menerima laporan melalui saluran pelaporan yang disediakan oleh platform digital.
2. Berupaya maksimal untuk mendukung fasilitasi dan komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menyediakan layanan platform digital.
4. Melaksanakan program pelatihan dan inisiatif yang bertujuan untuk mendukung praktik jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
5. Mengusahakan algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan prinsip demokrasi, pluralisme, dan peraturan yang berlaku.
6. Berkolaborasi dengan perusahaan pers dalam berbagai aspek yang relevan.
Baca Juga: 13 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Polres Deli Serdang Jaga Ketat Pengamanan
Pasal 1 dan 2 dari Perpres 32/2024 menyatakan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers akan diatur melalui perjanjian.
Jenis kerja sama termasuk lisensi berbayar, pembagian hasil, pertukaran data agregat pengguna berita, atau bentuk kerja sama lainnya yang disepakati.
Perpres ini juga menetapkan pembentukan sebuah komite yang bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan platform digital mematuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perpres.
Komite ini akan dibentuk dan diatur oleh Dewan Pers, dan diharapkan beroperasi secara independen.
Baca Juga: 13 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Polres Deli Serdang Jaga Ketat Pengamanan
Fungsi komite meliputi pengawasan dan bantuan dalam pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, memberikan rekomendasi kepada menteri yang bertanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
Dan juga memberikan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komite akan terdiri dari perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, perwakilan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
Serta pakar yang memiliki keahlian dalam layanan platform digital dan tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Pendanaan untuk operasional komite akan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk organisasi pers, perusahaan pers, bantuan pemerintah, dan sumber pendanaan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.***



