POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam Tbk, Budi Said, mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jaksel.

Budi Said yang dikenal crazy rich Surabaya menggandeng jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk melawan Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal itu, pemerhati hukum Rouli Rajagukguk menyoroti kasus Budi Said karena dinilai juga melakukan pencucian uang.

Baca Juga: Kejutan, Kakak Beradik Ini Kemungkinan Melenggang ke Senayan dari Dapil Sumut II

Rouli mencurigai ada niat jahat Budi Said saat transaksi pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur sebanyak 1,07 ton emas lewat calo yang mengaku sebagai karyawan di BELM Surabaya dengan menawarkan diskon.

"Dari sini saja kita sudah curiga ada niat jahat Budi Said yang ingin meraup keuntungan pribadi atas pembelian emas tersebut, sehingga dia menggunakan tawaran calo tersebut untuk mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan dampak kerugian negara atas perbuatannya yang sangat jahat," kata Rouli dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, calo sudah diberikan kemewahan oleh Budi Said, mulai dari mobil dan umroh demi untuk melancarkan transaksi haramnya itu.

Karena itu, Rouli memuji kerja Kejaksaan Agung karena berhasil membongkar kerugian negara akibat dari transaksi pembelian emas haram Budi Said Cs.

Baca Juga: Hingga Siang, Sekda Karawang Belum Datang ke Kantor Kejati Jabar

Lebih jauh Rouli menyatakan ketegasan Kejagung menahan Budi Said Cs bukan titipan atau pesanan dari pihak-pihak terkait.

"Tetapi subtansi yang ingin saya nyatakan kali ini bukan pada penahanan ataupun pada praperadilan Budi Said Cs. Melainkan kecurigaan saya adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Budi Said Cs pada transaksi pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur," tandas Rouli.

Di sisi lain itu, kecurigaan dirinya sangat mendasar, karena salah satu metode pencucian uang yang biasa dilakukan para mafia dengan berinvestasi dalam komoditas seperti permata dan emas yang dapat dipindahkan dengan mudah.

Baca Juga: Biaya Pendidikan Disubsidi, Tunjangan Hidup dan Tahunan Disediakan: Ajukan Beasiswa Ini untuk Siswa Indonesia

"Di sini kita bisa melihat kejanggalan pada transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said Cs dalam jumlah yang sangat fantastis, bahkan orang awam pun sangat heran atas pembelian emas sebegitu banyaknya yang dilakukan oleh seorang Budi Said," ungkap Rouli.

Dia berharap Kejagung bisa membongkarnya hingga tuntas kasus pencucian emas Budi, mengingat asal muasal uang triliunan rupiah yang digunakan Budi Said untuk membeli emas 1.07 ton sangatlah tak wajar.

"Mudah-mudahan Kejaksaan Agung RI berani membongkar pencucian uang dan transaksi-transaksi gelap yang merugikan negara," tegas Rouli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BS pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.

Dari hasil pemeriksaan Kejagung, alat bukti ditemukan penyidik soal perkara ini.***