POJOKSATU.id - Arifudin, kuasa hukum Irman Gusman, telah mengeluarkan sebuah pernyataan terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat 2024 yang dinyatakan cacat hukum.

Ia menegaskan bahwa keputusan Pemilu yang akan datang tanpa mempertimbangkan keputusan baru dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah cacat yuridis, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

Arifudin menjelaskan bahwa KPU tidak mematuhi putusan PTUN yang memerintahkan penambahan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat.

Baca Juga: Baca Sinopsis dan Analisis Film Dokumenter DIRTY VOTE, Masih Ada Film Dandhy Dwi Laksono Sejenis Itu, Cek di SIni!

Sehingga seharusnya KPU mengikutinya tanpa syarat. Dengan adanya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan DCT yang digunakan, menurut Arifudin, KPU seharusnya merevisi DCT tersebut sesuai perintah pengadilan.

Kelalaian KPU ini berpotensi menimbulkan sengketa pemilu yang bisa diajukan baik oleh Irman Gusman maupun calon anggota DPD Sumatera Barat yang kalah dalam pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arifudin menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang adil, jujur, dan bermartabat.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan SK Aktif Tugas dr AK Keluarga Wabup Madina Diproses, Polisi : Segera Dilakukan Pemanggilan

Selain itu, Irman Gusman juga telah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penolakan KPU atas putusan PTUN untuk memasukkan namanya dalam DCT Pemilu 2024.

Pihak Irman meminta agar DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan.

Arifudin menegaskan bahwa jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, maka sanksinya bisa berupa pemecatan.

Mengingat DKPP telah memberikan peringatan keras terakhir kepada ketua KPU terkait kasus penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.***