POJOKSATU.id - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
Melalui ketetapan yang tercantum dalam Keppres tersebut, yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Setkab.
Dinyatakan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024.
Keputusan Presiden ini, yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2024, menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan proses pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Tanggal 14 Februari 2024 dipilih sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan dasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemkot Pekanbaru Buka Lowongan 600 Jatah Buat Kamu yang Mau Jadi ASN atau Kontrak di 2024
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses demokrasi.
Menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia, dan memastikan suara rakyat dapat didengar secara menyeluruh dalam menentukan arah masa depan negara. ***



