POJOKSATU.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) sebagai penyelenggara layanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono mengatakan, beberapa waktu lalu media sosial ramai memperbincangkan ITB menggunakan layanan Fintech Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
"OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut," kata Indarto, Senin 29 Januari 2024.
Baca Juga: 17 Aplikasi Pinjol Resmi Dihapus oleh Google, Ini Daftarnya
Indarto menyebut, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK sejak 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
"Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB guna memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," jelasnya.
Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Baca Juga: Waspada! Ini Dia Tips Agar Tidak Terjerat Pinjol, Salah Satunya Hindari FOMO, Gen Z Wajib Tahu!
"Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023," ungkapnya.
Laporan dari Danacita, lanjut Indarto, bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali.
Namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir Satgas PASTI
"OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen,"
"Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," tutupnya.***



