POJOKSATU.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengatakan, Presiden ataupun Wakil Presiden beserta menterinya bisa melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU-nya memang menyatakan begitu,” ujar Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Balik ke Brownis TransTV sebelum Tinggalkan Indonesia, Ivan Gunawan Tegaskan Dendam dengan KPI
Lebih jauh, dia menjelaskan, untuk menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden. Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana.
”Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” imbuhnya.
Hasyim menyebut, secara kewenangan, pengawasan menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: DAM Gandeng Rantai Bisnis Lokal dalam Mengembangkan Motor Listrik
Lembaga yang dipimpinnya Rahmat Bagja itu juga bisa melakukan kajian terhadap kegiatan atau kebijakan yang disalahgunakan.
”Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu.
Baca Juga: Ketua Umum Partai Golkar Hadir Agenda 'Gibran'
Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.
Baca Juga: STIN Jadi Pilihan Banyak Pelajar, Ternyata Ini Prospek, Jurusan dan Materi yang Dipelajari Calon Intelijen Negara
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi. ***



