POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, akan menggelar pelayanan paspor pada gelaran Car Free Day (CFD) untuk 1.074 pemohon di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu, 28 Januari 2024.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menyurus pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor di even tersebut dapat mendaftarkan permohonan secara daring lewat aplikasi M-Paspor mulai Senin, 22 Januari 2024.
"Layanan paspor di GBK yang akan kami gelar pada 28 Januari ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja. Waktu dan lokasi pelaksanaannya juga bersamaan dengan car free day sehingga pemohon bisa sekaligus menikmati aktivitas outdoor di akhir pekan dengan orang terdekat," ungkap Pramella yang juga Ketua Panitia Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
Baca Juga: Tiga Pekan Jelang Pemilu 2024, Pj Wali Kota Bandung Tegaskan Soal Netralitas ASN Sebagai Keharusan
Untuk mendapatkan kuota pelayanan paspor CFD, langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon yakni mengunduh Aplikasi M-Paspor di Appstore atau Google Playstore kemudian membuat akun.
Selanjutnya, pemohon mengisi form pada aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilih tanggal pelayanan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dan lokasi pengajuan permohonan “CFD Immigration Service 1074 Paspor (Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno)”.
Jika sudah selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah menerima nomor kode billing.
Baca Juga: Usai Debat Ganjar Beri Cuitan di X: Ojo Adigang, Adigung, Adiguna
Pelayanan paspor car free day diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor karena sudah kadaluarsa (expired).
Pengurusan paspor hilang dan paspor rusak tidak dibuka pada event tersebut dan harus dilakukan di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja.
“Pastikan pemohon membawa dokumen persyaratan asli saat datang ke CFD untuk wawancara dan pengambilan data biometrik. Bagi yang membuat paspor baru siapkan KTP, akta kelahiran, KK, ijazah/buku nikah. Untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama,” jelas Pramella. ***



