POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai adanya transaksi uang haram sebesar Rp51,4 triliun dari calon legislatif (caleg) anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut berdasarkan hasil temuannya terhadap 100 Daftar Calon Tetap (DCT).

"Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Kendati begitu, Ivan tak menyebutkan secara detail ihwal transaksi mencurigakan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Resmi Tak Hadiri HUT ke-51 PDI Perjuangan, Video Ucapan Juga Tak Ada, Sekjen Hasto Singgung Rakyat

Dia hanya menyebutkan 100 caleg itu melakukan setoran dana di atas Rp500 juta ke atas.

Totalnya senilai Rp21,7 triliun. Lalu, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.

"Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872," ujarnya.

Ivan menyebut bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu.

Seperti dari kasus korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika.

Baca Juga: Klarifikasi Jubir Masduki Usai Wapres Ma'ruf Amin Salam Metal 3 Jari di HUT PDI Perjuangan

"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda," jelasnya.

"Biasanya dia transaksi cuma kecil ratusan ribu tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya ratusan juta menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK," sambungnya.

Ivan mengatakan laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal (TPA).

"Sudah kita serahkan juga kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur dia.

Baca Juga: Seni Adalah Ledakan! Jutsu Paling Mematikan Deidara di Serial Naruto Shippuden

Sebelumnya, PPATK juga melaporkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI terkait adanya transaksi mencurigakan ratusan miliar ke bendahara partai politik (parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024.

Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bahwa laporan dari PPATK soal uang haram tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik.

"Karena kami berkaitan dengan penegakkan hukum pemilu maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," kata Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"Tidak bisa kami sebutkan karena itu termasuk rahasia dan kodenya itu SR (sangat rahasia). Kalau kami sampaikan kepada publik tentu akan menjadi persoalan besar," sambungnya.

Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu! 10 Top Universitas terbaik di Indonesia Tahun 2024, Cocok untuk Lulusan SMA/SMK

Menurutnya, terdapat disclaimer/catatan dari PPATK yang mengharuskan temuan harus dirahasiakan, atau tidak bisa diungkap ke publik.

"Disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," ucapnya.

Transaksi mencurigakan yang dimonitor PPATK, tambah Bagja, selama tidak digunakan untuk kampanye atau kepentingan Pemilu 2024, tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

Badan pengawas yang berfungsi sebagai wasit, sebatas memberi imbauan agar peserta pemilu bersikap transparan terkait dana kampanye.

"Kami harus mengingatkan itu kembali agar rekening tersebut ada aktivitas,"

"Jadi pada 7 Januari pelaporan dana kampanye awal bisa menjadi permasalahan jika kemudian pergerakan dana pemilu itu tidak berjalan," tandas Bagja.***