POJOKSATU.id, JAKARTA -- Negara masih bisa menuntut hak ganti kerugian keuangan negara melalui proses perdata meski eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia.

Pertanggungjawaban pidana terhadap Lukas Enembe berakhir saat mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak memberikan analisa tersebut usai Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia saat sedang mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Johanis, Selasa (26/12).

Karena kata Johani, dengan meninggalnya tersangka ataupun terdakwa, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berakhir demi hukum.

Baca Juga: Prabowo Minta Maaf Usai Kalah Pilpres 2019 Tak Lagi Berkunjung ke Aceh

Akan tetapi lanjutnya, negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara kepada Lukas Enembe melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Lukas Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," urainya.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK. Di mana, Lukas masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sedangkan status terdakwa yang disandang Lukas adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Caleg DPRD Kota Tasikmalaya dari PAN, Baca Disini!

Dalam kasus tersebut, Lukas telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas pun diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya hukum banding.

Hukuman Lukas diperberat dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).***