POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2019 lalu hingga berakhir April 2024 nanti.

Wakil Ketua MK, Saldi Asra menjelaskan, dengan menyatakan pengaturan masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik tahun 2019, erat kaitannya dengan sistem serentak yang ditetapkan dalam UU Pilkada.

Walikota dan gubernur yang mengajukan gugatan antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Walikota Gorontalo Marten A Taha, Walikota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul.

Dengan dikabulkannya gugatan gubernur dan walikota ini, maka kepala daerah ini akan bertugas hingga April 2024.

Baca Juga: Banteng Terluka

Gugatan uji materiil masa jabatan kepala daerah yang diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah. Mereka menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK mengabulkan sebagian permohonan karena menilai dalil yang disampaikan beralasan menurut hukum, dan berarti Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak sesuai dengan kondisi kontekstual yang dialami tujuh kepala daerah yang menggugat.

Dijelaskan dalam dokumen amar putusan yang dibacakan Suhartoyo, 7 kepala daerah mengalami kerugian jika pasal tersebut berlaku. Karena, frasa 5 tahun yang diberlakukan terhitung sejak terpilih.

Baca Juga: Perdana Debat Cawapres, Ini Pertarungan Generasi Muda Melawan Elite Tua

Padahal, ketujuh kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 baru dilantik pada tahun 2019. Sehingga, jika masa jabatan 5 tahun dihitung sejak terpilih, maka para pemohon perkara tidak genap menjabat 5 tahun.

Terlebih, dalam Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terdapat bunyi frasa yang menyebutkan, "kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 maka akan menjabat sampai 2023.

Wakil Ketua MK, Saldi Asra menjelaskan lebih lanjut, dengan menyatakan pengaturan masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik pada tahun 2019, erat kaitannya dengan sistem serentak yang ditetapkan dalam UU Pilkada.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," tuturnya.

"Namun, sepanjang berkenaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara," sambung Saldi.

Baca Juga: Kenapa harus Gibran Rakabuming Raka yang Pertama Sampaikan Visi Misi di Debat Cawapres? Kenapa Bukan Mahfud MD atau Cak Imin?

Maka dari itu, Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi berubah, dengan menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

"Dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," demikian bunyi perubahan pasal tersebut.

Sebanyak 47 Kada Terdampak

Kuasa hukum dari Visi Law Firm pimpinan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Faridz mengungkap dengan dikabulkannya putusan ini terdapat kepastian hukum tentang masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018, namun dilantik tahun 2019.

Meskipun pemohon hanyalah kepala daerah dari 6 daerah, namun putusan ini berdampak pada sekitar 47 kepala daerah, yaitu terdiri kepala daerah dari 3 provinsi, 36 kabupaten, dan 8 kota.

Baca Juga: Pengadilan Eropa Restui Liga Super Eropa, Real Madrid dan Barcelona Semringah

Salah satu pemohon atau penggugat adalah Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim. Dia mengucapkan terima kasih atas putusan MK ini.

"Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019, hari ini diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Kamis (21/12/2023).

Putusan MK ini menguatkan untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi. Memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Bogor.

"Akan tetapi jangan lupa dari hasil upaya pengajuan yudisial review yang kami lakukan di Mahkamah Konstitusi ini menyangkut juga 44 kepala daerah yang lain,” katanya.

“Jadi ada harapan ada 44 kepala daerah lain juga untuk bisa memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan yang dipilih langsung," ucap Dedie A Rachim.***