POJOKSATU.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pengguna Liquefied Petroleum Gas LPG 3 Kg untuk mendaftar ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.

Tutuka Ariadji yang merupakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya akan tersedia bagi pengguna yang sudah terdaftar.

Tutuka Ariadji mengajak masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum membeli LPG tabung 3 Kg.

Baca Juga: Komut PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Satgas Nataru di Regional JBB, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Lancar

"Tinggal tunjukkan KTP dan KK di Penyalur/Pangkalan resmi untuk mendaftar. Prosesnya mudah, cepat, dan aman. Cukup tunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka Ariadji dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 19 Desember 2023.

Tutuka Ariadji menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen tidak perlu dikhawatirkan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) akan melindungi data konsumen LPG tabung 3 Kg yang terdaftar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendistribusikan LPG tabung 3 Kg secara lebih tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan," kata Tutuka Ariadji.

Baca Juga: Pertamina Apresiasi Kepolisian yang Berhasil Ungkap Pengoplosan LPG di Kota Tangerang

Sejak November 2023, lebih dari 27,8 juta pengguna Tabung LPG 3 Kg telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di pangkalan resmi.

Pemerintah menghimbau pendaftaran segera bagi pengguna yang belum terdaftar untuk meningkatkan efisiensi pendataan.

Proses pendataan ini merupakan komitmen pemerintah yang tercantum dalam Nota Keuangan Tahun 2023, untuk mengubah subsidi Tabung LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.***