POJOKSATU.id - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan 15 orang, termasuk Gubernur Maluku Utara, beberapa pejabat provinsi, dan pihak swasta, terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara OTT KPK, Ternyata Mobilnya Cuma Satu, Harganya Rp 75 Juta
Ali Fikri menegaskan bahwa proses tangkap tangan masih berlanjut, dan jumlah yang ditangkap bisa bertambah.
Seluruh orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah jabatan Gubernur Kasuba di Ternate dan beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas PUPR.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga termasuk dalam daftar lokasi yang diperiksa oleh tim penyidik dan penyelidik KPK.***



