POJOKSATU.id, JAKARTA-- Nasib Panca Darmansyah makin mengenaskan. Kini pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap 4 anaknya di Jakarta Selatan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT.

Korban KDRT tak lain adalah istrinya berinisial D, yang sempat dilakukan perawatan di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (15/12/2023).

Menurut AKBP Bintoro, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara tersangka Panca Darmansyah.

Baca Juga: Akui Pernah Dekat, Fuji dan Asnawi Kompak Klarifikasi Saat Ini Mereka Hanya Sekadar Berteman

Ada dua berkas yang hendak ditampungkan penyidik. Pertama, berkasus kasus pembunuhan terhada 4 anaknya dan kemudian berkas KDRT dan kemudian berkas KDRT terhadap sang istrinya.

"Ada dua hal kasus yang harus kami selesaikan, yang satu kasus KDRT, yang satu kasus pembunuhan berencana," tuturnya

Untuk itu, ia pun meminta masyarakat menyerahkan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, termasuk hendak menyelasaikan motif pelaku.

"Pasti apabila sudah selesai semuanya akan kami sampaikan ke masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Sangat Mudah! Berikut Tips Cara Memperpendek Link Tautan yang Akan Kamu Bagikan, Simak

Peyidik telah mengungkap motif awal pelaku melakukan pembunuhan terhadap 4 anaknya adalah rasa cemburu yang dimiliki Panca terhadap istrinya berinisial D.

"Sudah kami amankan motif tersangka P melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya saudari D," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (12/12/2023).

Meskipun demikian, Ade Ary tidak memberikan perincian lebih lanjut mengenai penyulut rasa cemburu Panca terhadap istrinya.

Saat ini, penyidikan masih difokuskan pada kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.

"Ya, sementara kami masih fokus pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan ya," tambahnya.

Baca Juga: Nama Caleg PKS DPRD Kabupaten Karawang Pada Pemilu 2024

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

Selain itu, penyidik membeberkan kekejaman Panca Darmansyah dalam menghabisi nyawa 4 anaknya.

Dia membekap mulut anaknya satu per satu selama 15 menit sampai tewas. Aksi keji Panca ini dilakukan dari anak yang paling kecil duluan.

Anak umur 1 tahun inisial AS duluan tewas, lalu disusul si kakak AR usia 3 tahun.

Kekejaman Panca Darmansyah terus berlanjut, dia lalu membekap mulut anaknya usia 4 tahun berinisial SP dan terakhir membekap mulut anaknya usia 6 tahun inisial VA.

Baca Juga: Debat Pertama Capres Tak Dalami Kasus Ferdy Sambo dan TPPU Rp 340 Triliun, Hanya Sebatas Konfirmasi

Sesudah tewas, keempat anak Panca dan istrinya Devnisa Putri lalu dibaringkan berjejer di atas kasur kamar mereka di Jagakarsa.

"Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun," tuturnya.

Seperti diketahui, warga dihebohkan dengan penemuan empat mayat bocah dalam rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

4 bocah yang ditemukan tewas di dalam kamar yang ternyata diduga dibunuh orang tuanya sendiri.

Jasad keempat bocah itu ditemukan berjejer di kasur salah satu kamar. Mereka diduga dihabisi oleh ayahnya sendiri.

Adapun P ditemukan di kamar mandi rumah kontrakan tersebut. Kedua pergelangan tangannya penuh luka dan mengeluarkan darah.

Polisi juga menemukan sebilah pisau di dekat tubuh P. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.***