Viral di media sosial pengawal mobil Ambulans diberhentikan oleh pihak kepolisian di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Video yang diunggah akun instagram @/teamsetulushati_01 dinarasikan bahwa motor yang mengawal dan mobil Ambulans tersebut ditilang polisi.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan fakta kejadian yang berujung dilakukan penilangan.
Baca Juga: Gempa Tektonik di Kawasan Gunung Salak, Evaluasi Aktivitas Seismik dan Rekomendasi Keamanan
Menurut Kombes Latif, pihak hanya memberhentikan motor yang mengawal Ambulans tersebut, bukalah Ambulansnya sebagaimana yang viral di media sosial.
"Ya kami lakukan penilangan (motor yang mengawal) karena nggak boleh itu. Bahaya," kata Kombes Latif, Kamis (14/12/2023).
Jadi, kata dia, yang diberhentikan itu bukanlah mobil Ambulansnya melainkan motor yang mengawalnya.
Baca Juga: Cek Harga Paket 'Night in Wonderland' Untuk Meriahkan Tahun Baru 2024 Bersama Anggi Marito dan Mario G Klau
Alasan dilakukan pemberhentian dan penilangan karena telah melanggar ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud, yaitu pengawalan kendaraan hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu," ujarnya.
"Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan," tandasnya lagi.
Baca Juga: Momen Ammar Zoni Digerebek di Apartemen Serpong, Terlihat Santai Saat Barang Bukti 4 Paket Sabu Dijejerkan
Terlebih, lanjutnya, motor yang melakukan pengawalan itu tidak berkompetensi serta bisa mengakibatkan terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan.
"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan," tegasnya. ***



