POJOKSATU.id, JAKARTA— Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera blak-blakan menyampaikan kekhawatirannya mengenai lolosnya honorer bodong atau siluman lolos menjadi PPPK.
Sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN yang berkaitan dengan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus tuntas pada Desember 2024.
Mardani Ali Sera menyampaikan kekhawatirannya soal pengangkatan honorer jadi PPPK ini saat Komisi II melakukan reses ke Pulau Dewata.
"Di Bali ada hampir 7 ribu hak honorer kategori dua (honorer K2), tetapi slot untuk 2024 hanya 2 ribu,” kata Mardani, Rabu (6/12) dikutip dari situs resmi DPR RI.
Baca Juga: Inilah Daftar Caleg DPRD Kabupaten Karawang 2024 dari PBB
Sementara yang non-ASN nonkategori dua lebih banyak lagi jumlahnya. Sehingga target Desember 2024 kalau formasinya normal seperti sekarang-sekarang ini bisa tidak tercapai.
Mardani meminta KemenPAN-RB dan BPKP untuk bersama-sama mengaudit serta memvalidasi data tenaga honorer yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam RDP Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB dan BKN.
Jika data tidak valid, dia kahawatir honorer bodong atau honorer siluman lolos dalam pengangkatan honorer jadi PPPK.
"Jangan sampai honorer siluman mengganggu hak dari honorer pahlawan,” jelasnya.
“Honorer pahlawan itu yang dari dulu sudah bekerja. Honorer siluman yang tiba-tiba masuk karena dekat sama elite itu harus dibuang," kata Mardani lagi.
Baca Juga: Perlu Baca! Daftar Nama Caleg DPRD provinsi Jabar Partai Ummat No Urut 24
UU ASN 2023 mengamanatkan sejumlah regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023.
Mardani Ali Sera juga mendorong pemerintah agar UU ASN 2023 menjadi payung hukum dalam menyelesaikan masalah honorer.
“Supaya memastikan nasib bagi para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.”
"Kenapa kami agak ngotot harus cepat selesai? Karena ini (UU ASN 2023) jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai di 2024 Desember," kata Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Sebut Buku Hitam Prabowo Kedaluwarsa, Immanuel Ebenezer : Para Petinggi 98 Sudah Dibarisan 02
Diketahui, 31 Oktober 2023 merupakan tanggal diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hingga saat ini belum jelas kapan PP Manajemen ASN yang mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK akan diterbitkan.
Waktu terus berjalan dan jumlah honorer yang menanti kepastian jumlahnya tidak sedikit, yakni 2,3 juta.
Di luar angka yang ada di data base BKN itu, disebut-sebut masih ada jutaan lagi honorer yang tercecer, belum terdata.
Karena itu, muncul kekhawatiran pemerintah tidak mampu memenuhi tenggat penuntasan masalah honorer, yakni Desember 2024.
Karena itu, muncul kekhawatiran pemerintah tidak mampu memenuhi tenggat penuntasan masalah honorer, yakni Desember 2024.***




