POJOKSATU.id - Pada tahun 2024, Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 telah diresmikan oleh pemerintah untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.

Pada tanggal 12 September 2023, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Kantor Kemenko PMK.

Baca Juga: Meriahkan Natal dan Sambut Tahun Baru 2024! Inspirasi Dekorasi, Resolusi Baru, dan Tradisi Unik yang Harus Dicoba

"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers di hadapan awak media massa.

Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

Menko PMK turut menyaksikan langsung penandatanganan tersebut. Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Paling Menarik di Jakarta untuk Merayakan Liburan Tahun Baru 2024!

Terdapat 17 hari libur nasional yang ditetapkan untuk tahun 2024, meliputi:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Natal dan Tahun Baru 2024, Perkiraan Lalu Lintas dan Strategi Efektif

Sementara itu, terdapat 10 hari cuti bersama yang juga diakui pada tahun 2024, yaitu:

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menurut penjelasan Menko PMK, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan terakhir dilakukan melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Kota Bogor, Cocok Masuk List Liburan Tahun Baru 2024!

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.

Serta, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," jelasnya.

Dengan penetapan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, pemerintah memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dan sektor ekonomi dalam perencanaan aktivitas serta program-program kerja selama tahun mendatang.***