POJOKSATU.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap satu orang kaki tangan Fredy Pratama, gembong narkotika jaringan internasional yang kini jadi buruan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial SR alias Black yang juga kaki tangan Fredy Pratama, adalah warga Palembang, Sumatera Selatan.

Umi mengatakan tersangka SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) kemarin di Bandung, Jawa Barat setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama.
andre rosiade.

Baca Juga: Anggaran Ditambah Ratusan Miliar, BP2MI akan Tingkatkan Perlindungan ke PMI

“Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang,” kata Umi seperti dikutip.

Dari penyelidikan, SR mendapatkan uang sebesar Rp5 juta per kilogram yang berhasil diselundupkan. Umi menyebutkan, SR sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir itu.

Tetapi terkait jumlah kurir tersebut, Umi mengatakan ada kemungkinan bertambah lagi. Lantaran diduga SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: FCTM Susun Langkah - Langkah ke Tingkat Provinsi dan Kemendagri

“Masih didalami terkait jumlah kurir ini. Karena ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu,” kata Umi.

Dalam penangkapan itu, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Abdul Rahman.

“Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan,” kata Umi.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dia Deretan Event Tahun Baru 2024 di Jakarta dan Bali

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang.

“Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya,” kata Umi.

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami

“L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR,” kata Umi.

Baca Juga: Diduga Ada Kandungan Racun di Tubuh 4 Bocah yang Dibunuh Ayahnya, Sampel Langsung Dikirim ke Puslabfor Polri

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

“Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap,” kata Umi.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp 34,4 miliar. “Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Umi. ***