POJOKSATU.id, JAKARTA – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi usai tersangka gratifikasi di KPK. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap Wamenkumham Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg.

Surat pengunduran diri Eddy Hiariej ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Senin (4/12) lalu.

Ari menyebut surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg hari Senin lalu.

Baca Juga: Ini Nama-Nama Caleg Partai Gelora Dapil Jawa Barat DPR RI

"Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu," ujar Ari kepada wartawan, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

"Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," katanya.

Ari pun belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Jokowi tiba di Jakarta.

"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Bela Sang Adik, Fadly Faisal Murka Fuji Dihujat Gegara Video Nangis di Konten Exclusif Beredar Luas

Diketahui Wamenkumham Eddy Hiariej beserta asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi, ditetapkan tersangka gratifikasi.

Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan dari Eddy Hiariej dan dua orang lainnya.

“Benar, memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” katanya, Senin (4/12).

Djuyamto menuturkan, Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada Senin, 4 Desember 2023 ke Paniteraan Pidana PN Jaksel.***