POJOKSATU.ID- Salah satu pasal dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden menuai polemik.
Juru bicara PKS Muhammad Iqbal, mengatakan, keberadaaan pasal itu menjadi alasan Fraksi PKS menolak RUU DKJ.
Mereka khawatir, ada potensi menyuburkan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia dengan masuknya pasal itu.
Baca Juga: Persiapkan Diri Anda! SNPMB BPPP Bakal Umumkan Skema Penerimaan Maba, Catat Tanggalnya!
"Bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden adalah sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Menurut Iqbal, usulan Panja dalam RUU DKJ tersebut adalah sebuah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.
Sebab, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun sangatlah luar biasa.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Lombok yang Jarang Diketahui, Wajib Dikunjungi Wisatawan!
Sehingga, tambahnya, Jakarta harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
"Bisa saja suatu saat Presiden atau Partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tandasnya.
Untuk diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik, terutama pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ.
Baca Juga: Wajib Baca! Daftar Caleg PKS DPRD provinsi Jawa Barat, Jangan Lupa Nomor Urut 8
Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.
Adapun DPR RI telah mengesahkan RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. ***



