POJOKSATU.id, JAKARTA-- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara akan melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi.
Somasi ini dilayangkan terkait berbagai peristiwa politik dan hukum yang terjadi usai Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tgl. 16 Oktober 2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, tgl. 7 Nov. 2023.
"Somasi kita layangkan siang ini ke Sekretariat Negara," kata Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, Rabu (6/12/2023).
Menurut Petrus, somasi ini dilayangkan karena dampak dari dua putusan perihal batas usia capres dan cawapres terjadinya krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah, terlebih kurangnya percaya publik terhadap kepemimpinan Jokowi.
"Ini membawa dampak terjadinya krisis kepercayaan publik yang semakin meluas terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo," tegasnya.
Sebelumnya, MK pada 29 November 2023 mengeluarkan Putusan Nomor 141/PUUXXI/2023 terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan usia capres sebagaimana telah dimaknai oleh MK melalui putusan Nomor 90/PUUXXI/2023.
Baca Juga: Ini Bahaya Asam Sulfat bagi Ibu Hamil dan Anak-anak, Bisa Membakar Mulut dan Tenggorokan
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sepanjang tidak dimaknai “atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
MK kemudian menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Brahma Aryana itu. Namun demikian dalam pertimbangannya, MK berpendirian, penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).***



