POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan belum ditahannya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang sudah status tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alasan Firli Bahuri belum ditahan, kata Jenderal Sigit, karena penahanan tersebut merupakan prosedur dan wewenang dari penyidik.
"Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” kata Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (4/12/2023).
Kendati belum ditahan, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini meminta agara kasus Fii Bahuri itu segera dituntaskan dengan proses dan ketentuan yang berlaku.
"Saya kira semuanya tetap berproses, yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Pemeriksaan rencananya akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada hari Rabu (6/12/2023) lusa.
Baca Juga: Ferrari Aktor Michael B Jordan Hancur Usai Tabrak Mobil yang Lagi Diparkir
"Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun saat disinggung soal penahanan yang bersangkutan, Kombes Trunoyudo belum membeberkan kepastian akan ditahan atau tidaknya yang bersangkutan.
"Kewenangan penyidik ya," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.
Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.
Baca Juga: BMKG Prediksi Kota Makassar Akan Diguyur Hujan 3 Hari Kedepan
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Atas penetapan tersangka tersebut, Firli Bahuri langsung mengajukan praperadilan penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ada Jumat, 24 November 2023.
Rencananya, sidang pertama praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023.***



