POJOKSATU.id, JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita buka suara menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri yang menyatakan ada bukti tangkapan layar pesan yang mencatut nama Firli.
Menurut Prof Romli Atmasasmita, Polda Metro Jaya harus temukan bukti lain jika ada untuk menguatkan dugaan pemerasan eks Mentan SYL, jika tidak ada maka tidak terbukti unsur meminta sesuatu secara melawan hukum.
Romli menyebutkan, jaksa bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti kuat terkait penyidikan dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Baca Juga: Kisruh Nama Firli Bahuri Dicatut, Syahrul Yasin Limpo Jawab Tegas, Miliki Data yang Siap Diledakkan
"Harus temukan bukti lain jika ada untuk menguatkan dugaan pemerasan, jika tidak ada maka tidak terbukti unsur meminta sesuatu secara melawan hukum," kata Prof Romli, Minggu (3/12).
Jika tidak bisa menemukan bukti baru, kata Prof Romli, maka kasus yang menjerat Firli Bahuri itu harus dihentikan.
"Ya, atau jika tidak ada, maka Jaksa SP3. Bisa (dihentikan) dan harus jika tidak ada bukti," pungkas Romli.
Sebelumnya, pengacara Firli, Ian Iskandar mengaku bahwa pihaknya diperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan antara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pihak yang mengaku Firli pada saat pemeriksaan, Jumat (1/12).
"SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli,” jelas Ian di Bareskrim, Jumat malam (1/12).
“Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami. Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan," katanya.
Ian Iskandar menjelaskan, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama, namun nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya.***




