POJOKSATU.ID- Pengacara Muannas Alaidid malah menilai kesaksian eks Ketua KPK Agus Rahradjo yang sebut Jokowi marah- marah minta kasus e-KTP dihentikan layaknya seperti memancing di air keruh.
Karena saat ini, kata Muannas, Agus Rahradjo tengah mencalonkan diri sebagai Caleg DPD RI Dapil Jawa Timur, sehingga dirinya membutuhkan elektabilitas.
"Pembicaraan hanya modal pengakuan semata wayang, jangan sampai orang berpikir dia butuh elektabilitas ‘mancing di air keruh’ karena maju Caleg DPD RI Jatim di pemilu," kata Muannas kepada pojoksatu.id, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga: Kampanye Perdana, Prabowo Langsung Kunjungi Pesantren di Jawa Barat, Tanda Apa?
Muannas menuturkan, pengakuan Agus Rahradjo itu, arahnya bisa dibaca. Yaitu hanya untuk menguntungkan kelompoknya sendiri.
Apalagi pengakuan Agus Raharjo itu, momennya sangat kurang pas untuk diceritakan.
"Agus Raharjo juga rasanya gak pas kok baru cerita hari ini ? katanya KPK di jamannya gak takut dan gak bisa diintervensi siapapun," tuturnya.
Baca Juga: Format Debat Pilpres Tiba-tiba Diubah, Aktivis 98 Ini Sebut Ada Pesanan dari Istana Untuk Selamatkan Gibran
Namun berbeda halnya, kata Muannas, kalau pengakuan Agus Raharjo itu tujuannya hanya untuk membuat kegaduhan di musim pemilu.
Karena pengakuan Agus Raharjo itu hanyalah modal pengakuan biasa tanpa dikuatkan dengan bukti- bukti yang kuat.
"Kecuali niatnya sengaja mau buat gaduh aja, sebab sudah tau tak ada bukti kuat ada pertemuan itu dan kebenaran isi pembicaraan hanya modal pengakuan," tegasnya.
Baca Juga: IDAI Imbau Waspada Pneumonia pada Anak Akibat Mycoplasma Pneumoniae
Sebelumnya, Ketua KPK Periode 2015-1019 Agus Rahardjo blak-blakan mengungkapkan dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi terkait kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Ia bercerita tentang dirinya saat menghadap Presiden Jokowi dan diminta untuk menghentikan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Agus menceritakan kisah itu saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) malam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Copet di Kawasan Monas, Korbannya Para Peserta Munajat Kubro 212
"Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (menteri sekretaris negara, red),” tutur Agus.
Tokoh asal Magetang, Jawa Timur (Jatim), itu pun kaget karena ternyata dipanggil sendirian menemui Presiden Jokowi.
Menurut Agus, lazimnya seluruh pimpinan KPK hadir saat bertemu presiden.
Dia juga mengaku diminta masuk ke Istana Negara melalui pintu kecil di dekat masjid.
Baca Juga: Politisi Senior PDIP Bambang Pacul Singgung Figur Presiden Jokowi yang Kerap Dikritik hingga Dihina
Begitu memasuki ruangan kerja Presiden Jokowi di Istana Negara, Agus makin kaget dengan appa yang dimaksud dengan kata ‘hentikan’ yang diteriakkan Presiden Jokowi itu.
“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu,” tutur Agus
Kemudian Istana melalui Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menanggapi kesaksian eks Ketua KPK Agus Rahradjo yang sebut Jokowi marah- marah minta kasus e-KTP dihentikan.
Baca Juga: Survei Terbaru LPI, Ganjar-Mahfud Dinilai Paling Peduli Kesejahteraan Buruh, Prabowo-Gibran Masa Bodoh
Ari Dwipayanar menegaskan, saat dilakukan pengecekan di jadwal agenda pertemuan Presiden Jokowi, ternyata ditanggal dan tahun itu sama sekali tidak ada pertemuan Presiden dengan pimpinan KPK.
"Setelah dicek, tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden," kata Ari diistana, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/12/2023). ***



