POJOKSATU.ID- Hari kedua kampanye, ternyata Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih memilih untuk tidak mengambil cuti kampanye sebagai capres dan cawapres.
Paslon nomor urut 2 ini memutuskan untuk tetap menjalankan rutinitas sebagai Menteri Pertahanan dan Walikota Solo.
"Sama seperti hari pertama kemarin, Pak Prabowo dan Mas Gibran tidak mengambil cuti kampanye sebagai Capres dan Cawapres," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Keempat Member BTS Dikabarkan Mulai Wamil Minggu Kedua Desember 2023, RM dan V Bakal Satu Unit, Jimin Bareng Jungkook
Menurut Nusron, capres dan cawapres memilih fokus untuk melayani masyarakat karena itu merupakan tugas pokok utamanya sebagai pejabat.
Namun untuk kampanye pilpres keduanya memilih akan berkampanye di akhir pekan, yaitu di waktu keduanya libur.
"Tetap fokus untuk melayani masyarakat sebagai Menhan dan Walikota Solo. Dan pada minggu ini, Pak Prabowo dan Mas Gibran direncanakan akan berkampanye hanya pada akhir pekan, yaitu pada Hari Sabtu dan Minggu.” jelas Nusron.
Baca Juga: Peduli Terhadap Palestina, TNI AL Berangkatkan Bantuan Kemanusian Asli Produk Lokal untuk Warga Gaza
Jadi, kata Nusron, selama musim kampanye 3 bulan lebih, Pasangan Prabowo-Gibran direncanakan mengambil cuti maksimal dua hari dalam seminggu.
Cuti dua hari ini, akan digunakan untuk fokus kampanye Pilpres 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
“Seminggu kan ada lima hari kerja, maksimal cuti dua hari saja," tuturnya.
Kendati Prabowo- Gibran tidak melakukan kegiatan kampanye, Nusron pastikan bahwa semua kader Gerindra dan partai pengusung di seluruh Indonesia tetap melakukan kampanye.
Baca Juga: Bupati Imron: Peran Guru Harus bisa Membawa Perubahan Tentang Kesehatan
Kampanye para kader dan partai pengusung ini dilakukan sebagai strategi mesin tim kampanye Prabowo Gibran agar terus bekerja untuk rakyat.
“Tim Kampanye Nasional dan Tim kampanye daerah akan terus bekerja. Saat ini kita berfokus untuk melanjutkan Gerakan Sosialisasi Program Makan Siang dan Susu Gratis serta Gizi untuk Anak dan Ibu Hamil," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Siswi SMAN 3 Bandung Loncat dari Lantai Tiga Gedung Sekolah, Wakepsek Beberkan Sisi Unik Siswi Sejak Jadi Anak Baru
PKPU yang mengatur jalannya kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada 14 Juli 2023. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal pengundangan.
Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.
Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Baca Juga: Polisi di Karawang Gagalkan Aksi Tawuran Antar Remaja
Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. ***



