POJOKSATU.id, JAKARTA-- Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap alasan lembaganya tak memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri.

Dia menjelaskan, berdasarkan pencermatan dari Peraturan Pemerintah (PP) 82/2015 atas Perubahan PP 29/2006 tentang Hak Keuangan. Kemudian, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Maka, seluruh pimpinan lembaga antirusuah bersepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Dugaan tindak pidana yang sedang diproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai ketentuan di dalam PP tersebut. Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum dan keamanan," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Ide Desain Kamar Tidur Anak Perempuan Gaya Minimalis Modern dengan Kesan Estetik

Ali menyebut tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak sesuai dengan prinsip pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, pimpinan KPK beserta lembaga bidang hukum KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada purnawirawan polisi bintang tiga itu.

“Hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum," tutur Ali.

Firli Bahuri kini berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Ide Desain Kamar Tidur Anak Perempuan Gaya Minimalis Modern dengan Kesan Estetik

Buntut penetapan tersebut, Presiden Joko Widodo pun memberhentikan sementara Firli dari jabatan Ketua KPK, dan menjuk pimpinan KPK lainnya, yakni Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan pembelaan diri terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 24 November 2023.

Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan praperadilan yang diajukan purnawirawan jenderal bintang tiga itu. Dia juga mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani hal tersebut.

"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Selatan telah hakii tunggal untuk menangani hal tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan.***