POJOKSATU.id, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286, sudah cukup proporsional.
Apalagi dengan beban biaya yang ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang dengan jumlah besaran BIPIH sebesar Rp 56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%).
"Pandangan kami, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan," kata Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Pojoksatu.id, Selasa (28/11/2023).
Menurut Zainut Tauhid, skema BPIH juga harus menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia diperhatikan.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer di Jaktim Disunat, Kepsek Akan Dilaporkan ke KPK Oleh Advokat Muda Ini
Termasuk, kata dia, juga harus memperhatikan jamaah haji yang masih mengantri keberangkatannya.
"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun," tegasnya.
Terlebih, lanjut Zainut, bila merujuk kepada dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Penggunaan nilai manfaat ini, kata dia, pernah mencapai angka hingga 59 % pada tahun 2022 gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H.
"Disaat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih. Kondisi seperti ini hemat kami sudah tidak normal," tuturnya.
"Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kami menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal," tegasnya.
Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 56,046 juta per jamaah. Bipih merupakan ongkos haji yang harus dibayarkan oleh jamaah haji.
Baca Juga: Mobile Legend Bang Bang Kini Hadirkan M5 World Championship dan Banyak Event Seru
Jumlah Bipih itu sama dengan 60% dari total BPIH yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Panja yakni Rp 93,4 juta.
Sementara, 40% BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta.
"Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta," kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin, (27/11/2023).###



