POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri atau tidak.
Akan tetapi keputusan itu akan diambil segera melalui rapat pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 25 November 2023.
Baca Juga: Terungkap, Ini yang Terjadi di Sekolah Sebelum Bocah SD Bunuh Diri di Pekalongan
“Mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, tidak diputuskan oleh satu pimpinan," ucap Johanis.
Johanis memastikan, nantinya seluruh pimpinan KPK akan melakukan rapat untuk menentukan hal tersebut.
"Karena pimpinan di KPK ada lima, sekarang tinggal empat. Tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” terang dia.
Baca Juga: Bocah SD Bunuh Diri di Pekalongan Ditemukan Ibunya saat Dibangunkan untuk Mengaji
Dalam rapat internal pimpinan KPK tersebut nantinya diputuskan apakah Firli Bahuri mendapat bantuan hukum atau tidak.
"Nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan, karena pimpinan di KPK adalah bersifat kolektif kolegial," tegasnya.
Akan tetapi KPK meyakini bahwa Firli Bahuri akan menggunakan jasa pengacara yang sudah ia tunjuk.
Baca Juga: Kronologi Bocah SD Bunuh Diri di Pekalongan Marah tak Boleh Main HP, Gegara Makan Siang
"Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga, jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang dia sudah tunjuk," kata Johanis.
Sementara, Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri sudah diteken Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.
Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis pada wartawan, menyampaikan info pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Baca Juga: Bram Parung dan Almas Solo, Mahkamah Konstitusi dan Perkara Nomor 90
Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam setibanya Presiden dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.***




