POJOKSATU.ID-Pendidikan pesantren kini telah mengantongi pengakuan negara, setelah diundangkannya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum. Bahkan bila ada institusi yang menolak ijazah pesantren bisa digugat ke PTUN.
Anggota Majelis Masyayikh, Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, negara telah merekognisi pendidikan pesantren dalam bentuk aslinya yang dulu dikenal sebagai pendidikan salafiyah.
Baca Juga: Dikabarkan Apple Version Pro Rilis pada Maret 2024
Dengan demikian semua instansi tidak boleh menolak ijazah pesantren apabila recquirement-nya terpenuhi, termasuk lembaga kepolisian, TNI, dan sekolah kedinasan.
"Tidak boleh ada lagi lembaga yang menolak ijazah pesantren dengan mempermasalahkan legalitasnya," kata Abdul Ghofur dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, setelah negara memberikan pengakuan penuh, maka kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, akan tetapi kualitas lulusannya.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Tuntaskan Angka Kemiskinan Melalui Sistem Pelayanan SI PEPEK
Pria yang akrab disapa Gus Ghofur juga meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 Tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara antara pendidikan formal dan non formal.
"Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, hanya dibedakan pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, peristiwa penolakan ijazah pesantren sempat terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Dicap Maling Gegara Tak Pulangkan Gelang 'Xyloband' ke Panitia Konser Coldplay di GBK, Ini Klarifikasi Rizki Eks The Titans
Kala itu seorang perangkat desa yang telah lulus serangkaian ujian tidak dapat dilantik sebagai Sekretaris Desa karena alsasan hanya lulusan pesantren, tanpa memiliki ijazah formal.
Padahal, kata mantan santri Mbah Maimoen, anggota perangkat desa itu telah lolos tes komputer dengan nilai 80 atau paling tinggi di antara 26 peserta lainnya.
Ternyata ijazah pesantren tidak diakui dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Dukung Azizah Wakili Makassar pada Liga Talent Indonesia di Jakarta
"Di situ disebutkan perangkat desa harus memiliki ijazah formal. Penolakan ini menimbulkan polemik hingga bergulir ke PTUN," tuturnya.
Karena itu, Gus Ghofur berharap semua instansi harus mengerti tentang rekognisi pemerintah terhadap pesantren sehingga alumni pesantren dapat melanjutkan ke mana pun atau melamar ke instansi mana pun.
Baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.
Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Lagi Kebijakan Jokowi Soal Kesehatan dan Pendidikan : Semua Akan Kita Rombak
Apalagi Majelis Masyayikh telah melaunching Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia.
"Kalangan pesantren kini tengah berproses menuju standarisasi mutu agar tetap diakui masyarakat sebagai lembaga pendidikan unggul," tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. ***


.webp)
